Potensi pasar dan pertumbuhan jenis ekonomi syariah di Indonesia memang tidak bisa dipandang sebelah mata. Menurut data yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia pada tahun 2020 mencapai 8,15 persen. Angka tersebut menunjukkan bahwa ekonomi syariah memiliki prospek yang cerah di tanah air.
Menurut Pakar Ekonomi Syariah, Dr. H. Didin Hafidhuddin, potensi pasar ekonomi syariah di Indonesia sangat besar. Beliau mengatakan, “Indonesia memiliki penduduk mayoritas muslim, sehingga pasar ekonomi syariah di sini sangat luas. Selain itu, kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan produk dan layanan berbasis syariah juga semakin meningkat.”
Hal ini juga didukung oleh riset yang dilakukan oleh Institute for Development Economics and Finance (INDEF) yang menyebutkan bahwa pasar ekonomi syariah di Indonesia memiliki potensi yang belum tergarap sepenuhnya. Direktur Eksekutif INDEF, Enny Sri Hartati, menambahkan, “Indonesia memiliki infrastruktur ekonomi syariah yang kokoh, namun masih perlu upaya lebih untuk memperluas pasar dan meningkatkan literasi keuangan syariah di masyarakat.”
Pemerintah pun turut berperan dalam mengembangkan ekonomi syariah di Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam mengoptimalkan potensi pasar ekonomi syariah. Beliau menyatakan, “Pemerintah terus berupaya menciptakan regulasi yang mendukung pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia, sehingga dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.”
Dengan berbagai upaya yang dilakukan oleh berbagai pihak, dapat dipastikan bahwa potensi pasar dan pertumbuhan jenis ekonomi syariah di Indonesia akan terus berkembang. Masyarakat diharapkan semakin aware akan pentingnya menggunakan produk dan layanan berbasis syariah, sehingga dapat turut mendukung kemajuan ekonomi syariah di Indonesia.